Kode Etik Jurnalistik

 


MEDIA LAPAS: Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh wartawan, redaksi, dan kontributor MEDIALAPAS.MY.ID dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada publik.


Kode Etik ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.


Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.


Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, agama, ras, warna kulit, gender, dan bahasa.


Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.


Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.


Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


TerPopuler