Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Dalam menjalankan fungsi pers yang profesional dan bertanggung jawab kepada publik, MEDIALAPAS.MY.ID memberikan ruang kepada setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan pers yang berlaku.
Hak Jawab
Hak Jawab adalah hak seseorang, kelompok, organisasi, atau badan hukum untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.
Redaksi MEDIALAPAS.MY.ID akan memuat Hak Jawab secara proporsional dan profesional sepanjang memenuhi ketentuan berikut:
- Berkaitan langsung dengan pemberitaan yang dimuat di MEDIALAPAS.MY.ID.
- Disampaikan secara jelas, singkat, dan tidak mengandung unsur yang melanggar hukum.
- Menyertakan identitas yang jelas dari pihak yang mengajukan Hak Jawab.
Hak Koreksi
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk memperbaiki atau membetulkan kekeliruan informasi yang terdapat dalam pemberitaan yang dimuat oleh MEDIALAPAS.MY.ID.
Apabila terdapat kesalahan data, fakta, atau penulisan dalam suatu berita, redaksi akan segera melakukan:
- Perbaikan atau koreksi terhadap informasi yang keliru.
- Penambahan catatan koreksi pada berita yang telah diperbaiki.
- Permintaan maaf kepada pembaca apabila kesalahan tersebut berdampak pada pihak tertentu.
Prosedur Pengajuan
Permohonan Hak Jawab atau Hak Koreksi dapat disampaikan kepada Redaksi MEDIALAPAS.MY.ID dengan menyertakan:
1. Identitas lengkap pengirim.
2. Judul dan tautan berita yang dimaksud.
3. Penjelasan atau tanggapan yang ingin disampaikan.
4. Data atau bukti pendukung yang relevan.
Permohonan dapat dikirimkan melalui email atau kontak resmi redaksi yang tersedia pada halaman Kontak Kami.
Penanganan Permohonan
Redaksi MEDIALAPAS.MY.ID akan menelaah setiap permohonan Hak Jawab dan Hak Koreksi yang masuk. Apabila dinilai memenuhi ketentuan jurnalistik, maka redaksi akan memuatnya dalam waktu yang wajar sesuai dengan kebijakan redaksi.
